Bupati Simalungun, Periode 2005-2010, Drs.HT Zulkarnain Damanik,MM |
Pada hari Rabu (25/1/2012), Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Polda Sumut melakukan gelar perkara kasus korupsi di Kabupaten Palas. Dalam gelar perkara itu, ditetapkan 5 orang yang menjadi tersangka, salah satunya Basyrah Lubis. Gelar perkara yang berlangsung dari siang hari hingga pukul 18.00 WIB tersebut telah menetapkan 5 orang dari sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran Pembangunan Kabupaten Palas (Padang Lawas).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang ditemui Sumut Pos di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal.
Khusus Polda Sumut, mengaku nantinya kasus korupsi tersebut akan ditangani Tim Penyididik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Yang jelas Kadis PU Palas dan Bupatinya. Dari sembilan sudah lima yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Sadono.
Namun, Sadono mengatakan nantinya kasus ini akan lambat karena menurut prosedur hukum yang berlaku dalam setiap memeriksa kepala daerah harus ada izin presiden.
“Tapi, untuk memberantas korupsi, waktu tidak penting. Yang penting terungkap kasus korupsinya,” ucap Sadono.
Seperti diketahui, Basyrah Lubis dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus pemalsuan data autentik, mengubah fungsi hutan marga satwa di daerah Kecamatan Barumun sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Kecamatan Barumun Kabupaten Tapsel (sebelum dimekarkan). Dalam putusan MA dengan nomor: 1021k/Pid/2009 Basyrah Lubis dinyatakan bersalah karena mengeluarkan surat akte tanah, sementara yang bersangkutan tidak pernah dilantik atau menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Terkait persoalan putusan MA tersebut Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Prof Dr H Djohermasyah Djohan MA telah menyurati Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan nomor surat 131.12/5301/Otda tertanggal 8 November 2011 perihal minta penjelasan dan klarifikasi terkait permasalahan kasus yang menimpa Bupati Palas.
Oleh Plt Gubsu langsung menyurati Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan tertanggal 5 Desember 2011 dengan nomor 132/13368 dengan isi untuk meminta klarifikasi terkait Putusan MA tersebut. PN Padangsidimpuan membalas surat dari Plt Gubernur dan menegaskan dalam surat tersebut bahwa putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Basyrah Lubis SH telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah mendapat penjelasan dari PN Padangsidempuan melalui surat resmi berikut berkas yang dileges PN Sidempuan, Plt Gubsu kembali membuat surat untuk membalas surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal status Basyrah Lubis SH. Selain itu, Bupati Palas diduga melakukan korupsi beberapa ratus miliar rupiah.
Di tempat terpisah, mantan bupati Simalungun, periode 2005-2010, Zulkarnain Damanik ditahan Polres Simalungun karena diduga terlibat korupsi dana APBD TA 2006 sebesar Rp230 juta, kemarin. Namun karena tiba-tiba sakit, akhirnya dibantarkan ke RSU Horas Insani Pematang Siantar, dengan pengawalan pihak kepolisian.
Sebelum dilakukan penahanan, mantan ‘penguasa’ Kab Simalungun itu sudah dua kali diperiksa dan pemeriksaan terakhir dilakukan pada hari kamis (26/1/2012) selama lima jam, dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Sarles Gultom SH MH, Marolop Sinaga SH dan Sarbudin Panjaitan SH MH. Pemeriksaan dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB. Mereka tiba di Mapolres Simalungun, dengan mengendarai Toyota Innova warna hitam.
Di ruang periksa unit Tipikor Reskrim Polres Simalungun tersangka diperiksa oleh juru periksa oleh Aiptu Sy Siregar di dampingi ketiga tim pengacaranya. Terlihat pula Kanit Tipikor Polres Simalungun Iptu Ferry Kusnadi SH.
Mantan Bupati Simalungun itu dicerca dengan 49 pertanyaan. Dalam pemeriksaan hingga dilakukan penahanan, wartawan tidak mendapat keterangan dari tim kuasa hukum tersangka. “Ya, sudah kita jadikan tersangka,” kata Kapolres Simalungun AKBP M Agus Fajar H, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Adenan dikonfirmasi melalui ponsel, kemarin.
AKP Adenan menjelaskan, mantan Bupati Simalungun itu terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp500 juta.
Tim Kuasa hukum tersangka, Sarbudin Panjaitan SH MH saat dikonfirmasi menilai, penahanan kliennya itu tidak logika sebab pihak kepolisian dalam pemeriksaan pertama mengetahui bahwa mantan Bupati Simalungun itu sedang sakit. Bahkan, penyidik Polres dinilai kurang profesional yang memasukkan dana yang sudah dikembalikan ke kas Pemkab dijadikan sebagai kerugian Negara.
“Perlu kami tegaskan, jauh sebelum kasus ini dilaporkan, klien kami sudah mengembalikan uang Rp225 juta ke kas Pemkab. Sedangkan Rp72 juta diberikan sebagai panjar kerja untuk 11 orang. Sementara dana dua lembar cek bodong masing-masing Rp100 juta dan Rp130 juta dicairkan dan diambil sendiri oleh mantan bendahara, Sugiati yang kini sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana APBD TA 2005 sebesar Rp 1,2 miliar. Jadi sebenarnya, kerugian Negara hanya Rp72 juta, tidak benar Rp529 juta sebagaimana tuduhan yang diberikan penyidik kepolisian,” kata Sarbudin.
Pencairan dana oleh Sugiati, tambah Sarbudin, dengan cara memalsukan tandatangan mantan bupati dalam SPM (Surat Perintah Membayar). Kuasa hukum tersangka mengatakan, seharusnya, kliennya lepas dari jeratan hukum apabila penyidik Polri profesional. “Seharusnya, dana Rp72 untuk panjar kerja 11 orang menjadi tanggung jawab Kadispenda (Kepala Dinas Pendapatan Daerah) Kab Simalungun, sedangkan Rp230 juta menjadi tanggung jawab Sugiati. Sementara yang Rp225 juta sudah dikembalikan ke kas Pemkab 2006, sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi,” terang Sarbudin.
Sarbudin meminta, agar masyarakat bisa menilai secara jernih, dimana kesalahan Zulkarnain Damanik. “Biarlah masyarakat yang menilai apakah kasus ini penuh nuansa politis akibat kepentingan oknum-oknum pejabat di Simalungun,” pungkasnya.
Sumber Berita :
http://www.analisadaily.com
http://www.jpnn.com
Segala masukan dan koreksi sangat kami hargai untuk menambah dan memperbaiki setiap artikel dalam blog ini, dengan mengirimkan pendapat anda semua ke page/halaman "KIRIM ARTIKEL" yang terdapat pada header page blog ini. Tanpa mengurangi hormat, kami harapkan tulisan pendapat anda tentunya dengan data dan fakta serta sumber berita yang akurat sehingga apa yang menjadi koreksi bisa bermanfaat untuk menambah "celah-celah" yang hilang dari sejarah SIMALUNGUN pada umumnya, dan sejarah MARGA/BORU GIRSANG pada khususnya.
Terimakasih GIRSANG VISION HABONARON DO BONA
0 komentar:
Posting Komentar
No comment is offensive tribe, religion and any individual, Use words and phrases are polite and ethical - Thank you -